Yulyani menyampaikan uraiannya tentang pemberdayaan peran perempuan baik dalam keluarga dan masyarakat. Dia menegaskan bahwa peran ibu saat ini harus terus dikokohkan, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi keluarga.
PK-Sejahtera Online: Surabaya-Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Bidang Kewanitaan DPD PKS Kota Surabaya menggelar temu tokoh perempuan se-Surabaya. Acara ini juga dalam rangka memperingati 80 tahun kebangkitan perempuan Indonesia. Acara yang digelar pada hari Minggu (21/12) ini bertempat di Gedung Graha Mandala Poltekes Pucang, Jl. Pucang Jajar Tengah 56 Surabaya dan diselenggarakan mulai pukul 08.00 dan berakhir hingga pukul 12.00 WIB.
Acara yang yang mengambil tema “80 Tahun Kebangkitan Perempuan, Inspirasi bagi Indonesia Sejahtera” ini menghadirkan dua pembicara, yaitu Yulyani (anggota komisi B DPRD Kota Surabaya dari PKS) dan Reni Astuti (caleg DPRD Kota dari PKS). Pada kesempatan pertama, Yulyani menyampaikan uraiannya tentang pemberdayaan peran perempuan baik dalam keluarga dan masyarakat. Dia menegaskan bahwa peran ibu saat ini harus terus dikokohkan, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi keluarga. Sedangkan pada kesempatan kedua, Reni Astuti memaparkan tentang urgensi keterwakilan perempuan dalam pengambilan kebijakan publik.
Dihubungi terpisah, ketua Bidang Kewanitaan DPD PKS kota Surabaya, Dewi Maryam, mengatakan bahwa dalam acara ini diundang perwakilan majelis-majelis taklim dan PKK, mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, sampai tingkat Kota Surabaya. “Kami bermaksud meningkatkan partisipasi politik dan publik dari para ibu, karena kami yakin ketika para ibu bisa berdaya maka secara langsung maupun tidak langsung akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia pada umumnya dan Kota Surabaya pada khusunya”, terangnya. Selain itu, wanita yang akrab dipanggil Maryam ini menambahkan bahwa peran ibu juga akan bisa memberikan dampak positif bagi keberjayaan kehidupan keluarga.
Pengirim: MHN Update: 22/12/2008 Oleh: MHN
Senin, 22 Desember 2008
BHP untuk Komersialisasi Pendidikan?
Artikel tentang Badan Hukum Pendidikan dan Mirkantilisme Pengetahuan yang ditulis Najamuddin Muhammad dan dimuat di rubrik opini harian ini edisi Kamis 18 Desember 2008, sepertinya menarik untuk didiskusikan. Najamuddin memandang BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi. Dengan BHP, akan terjadi mirkantilisme pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan menjadi objek komersialisasi yang diperjualbelikan.
PK-Sejahtera Online: Artikel tentang Badan Hukum Pendidikan dan Mirkantilisme Pengetahuan yang ditulis Najamuddin Muhammad dan dimuat di rubrik opini harian ini edisi Kamis 18 Desember 2008, sepertinya menarik untuk didiskusikan. Najamuddin memandang BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi. Dengan BHP, akan terjadi mirkantilisme pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan menjadi objek komersialisasi yang diperjualbelikan.
Pertanyaannya kemudian, betulkah BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada komersialisasi? Benarkah dengan BHP lembaga pendidikan kita akan dikurangi subsidinya oleh pemerintah? Terakhir, benarkah dengan BHP dunia pendidikan kita akan mudah terjangkit nalar kapitalis?
Tulisan ini akan mencoba memberikan jawaban atas kontroversi tersebut. Dengan berlandaskan pada ketentuan yang ada pasal-pasal krusial draf terakhir RUU BHP yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari Rabu 17 Desember 2008, yang dipandang memicu peluang terjadinya kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan. Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, BHP berpedoman pada prinsip-prinsip: otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, serta partisipasi atas tanggung jawab negara. Dengan prinsip-prinsip ini, pengelolaan sistem pendidikan formal di Indonesia ke depan diharapkan makin tertata dengan baik, makin profesional, dan mampu membuat satu sistem pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu, kualitas, dan daya saing.
Undang-Undang BHP memang telah memberikan otonomi dan kewenangan yang besar dalam pengelolaan pendidikan pada masing-masing BHP yang didirikan oleh pemerintah (BHPP), pemerintah daerah (BHPPD), maupun masyarakat (BHPM). Pada tingkat satuan pendidikan, diberikan peluang adanya otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.
Otonomi di sini bermakna setiap lembaga pendidikan formal dituntut lebih memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Otonomi pengelolaan pendidikan bukan berarti lembaga pendidikan harus membiayai dirinya sendiri, melainkan tetap ada peran dan tanggung jawab pemerintah dan partisipasi dari masyarakat dalam pendanaannya. Ini karena pendidikan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada rakyat yang wajib ditunaikan.
Berkaitan dengan masalah pendanaan pendidikan tersebut, Undang-undang BHP menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan pada BHPP, BHPPD, dan BHPM yang mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Bahkan, dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, Undang-Undang BHP telah mengatur bahwa pendidikan dasar untuk tingkat SD dan SMP bebas dari pungutan. Sementara itu, untuk pendidikan menengah tingkat SMA/SMK/MK dan pendidikan tinggi, BHP hanya boleh mengambil paling banyak 1/3 (sepertiga) biaya operasional dari masyarakat. Peserta didik pada pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hanya ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya.
Kami sebetulnya bercita-cita agar pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang dikelola oleh BHPD dan BHPP dijamin 100 persen pendanaannya oleh negara. Ini karena dalam RUU ini komitmen tersebut bukan suatu hal yang mustahil untuk direalisasikan.
Ketentuan pasal pendanaan yang mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit sepertiga biaya operasional pada pendidikan menengah dan paling sedikit setentah pada pendidikan tinggi, tidak boleh memasung untuk mewujudkan optimalisasi tanggung jawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan tinggi dan menengah.
Untuk kondisi APBN atau APBD saat ini mungkin masih bisa dipahami, tapi jika suatu saat APBN atau APBD bisa memenuhinya, maka hal tersebut mesti direalisasikan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus punya tekad yang kuat.
Pendanaan pendidikan dalam Undang-Undang BHP juga sangat mengakomodasi masyarakat dan warga negara yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat memperoleh akses yang luas dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini, BHP menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik warga negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan/atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
BHP wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh peserta didik.
Prinsip nirlaba yang menjadi roh Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Ini karena prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan, menekankan kegiatan pendidikan tujuan utamanya tidak mencari laba, melainkan sepenuhnya untuk kegiatan meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
Undang-Undang BHP juga mengatur segala kekayaan dan pendapatan dalam pengelolaan pendidikan oleh BHP dilakukan secara mandiri, transparan, dan akuntabel serta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi satuan pendidikan tinggi, dan peningkatan pelayanan pendidikan.
Terobosan ketentuan pengelolaan pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang BHP tersebut, akan semakin menjamin kemudahan semua warga negara Indonesia dalam mendapatkan haknya di bidang pendidikan secara adil dan merata, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Pendidikan yang berkualitas dan bermutu akan bisa dinikmati segenap anak bangsa dari berbagai lapisan apa pun, tanpa ada diskriminasi dan stratifikasi ekonomi. Selagi mereka berprestasi dan memiliki bakat unggul, maka ia berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Dengan demikian, maka pandangan bahwa BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi serta perdagangan ilmu pengetahuan pada akhirnya menjadi terbantahkan.
Prof Dr H Irwan PrayitnoKetua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS
Sumber: RepublikaPengirim: MHN Update: 22/12/2008 Oleh: MHN
PK-Sejahtera Online: Artikel tentang Badan Hukum Pendidikan dan Mirkantilisme Pengetahuan yang ditulis Najamuddin Muhammad dan dimuat di rubrik opini harian ini edisi Kamis 18 Desember 2008, sepertinya menarik untuk didiskusikan. Najamuddin memandang BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi. Dengan BHP, akan terjadi mirkantilisme pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan menjadi objek komersialisasi yang diperjualbelikan.
Pertanyaannya kemudian, betulkah BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada komersialisasi? Benarkah dengan BHP lembaga pendidikan kita akan dikurangi subsidinya oleh pemerintah? Terakhir, benarkah dengan BHP dunia pendidikan kita akan mudah terjangkit nalar kapitalis?
Tulisan ini akan mencoba memberikan jawaban atas kontroversi tersebut. Dengan berlandaskan pada ketentuan yang ada pasal-pasal krusial draf terakhir RUU BHP yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari Rabu 17 Desember 2008, yang dipandang memicu peluang terjadinya kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan. Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, BHP berpedoman pada prinsip-prinsip: otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, serta partisipasi atas tanggung jawab negara. Dengan prinsip-prinsip ini, pengelolaan sistem pendidikan formal di Indonesia ke depan diharapkan makin tertata dengan baik, makin profesional, dan mampu membuat satu sistem pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu, kualitas, dan daya saing.
Undang-Undang BHP memang telah memberikan otonomi dan kewenangan yang besar dalam pengelolaan pendidikan pada masing-masing BHP yang didirikan oleh pemerintah (BHPP), pemerintah daerah (BHPPD), maupun masyarakat (BHPM). Pada tingkat satuan pendidikan, diberikan peluang adanya otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.
Otonomi di sini bermakna setiap lembaga pendidikan formal dituntut lebih memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Otonomi pengelolaan pendidikan bukan berarti lembaga pendidikan harus membiayai dirinya sendiri, melainkan tetap ada peran dan tanggung jawab pemerintah dan partisipasi dari masyarakat dalam pendanaannya. Ini karena pendidikan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada rakyat yang wajib ditunaikan.
Berkaitan dengan masalah pendanaan pendidikan tersebut, Undang-undang BHP menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan pada BHPP, BHPPD, dan BHPM yang mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Bahkan, dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, Undang-Undang BHP telah mengatur bahwa pendidikan dasar untuk tingkat SD dan SMP bebas dari pungutan. Sementara itu, untuk pendidikan menengah tingkat SMA/SMK/MK dan pendidikan tinggi, BHP hanya boleh mengambil paling banyak 1/3 (sepertiga) biaya operasional dari masyarakat. Peserta didik pada pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hanya ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya.
Kami sebetulnya bercita-cita agar pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang dikelola oleh BHPD dan BHPP dijamin 100 persen pendanaannya oleh negara. Ini karena dalam RUU ini komitmen tersebut bukan suatu hal yang mustahil untuk direalisasikan.
Ketentuan pasal pendanaan yang mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit sepertiga biaya operasional pada pendidikan menengah dan paling sedikit setentah pada pendidikan tinggi, tidak boleh memasung untuk mewujudkan optimalisasi tanggung jawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan tinggi dan menengah.
Untuk kondisi APBN atau APBD saat ini mungkin masih bisa dipahami, tapi jika suatu saat APBN atau APBD bisa memenuhinya, maka hal tersebut mesti direalisasikan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus punya tekad yang kuat.
Pendanaan pendidikan dalam Undang-Undang BHP juga sangat mengakomodasi masyarakat dan warga negara yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat memperoleh akses yang luas dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini, BHP menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik warga negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan/atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
BHP wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh peserta didik.
Prinsip nirlaba yang menjadi roh Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Ini karena prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan, menekankan kegiatan pendidikan tujuan utamanya tidak mencari laba, melainkan sepenuhnya untuk kegiatan meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
Undang-Undang BHP juga mengatur segala kekayaan dan pendapatan dalam pengelolaan pendidikan oleh BHP dilakukan secara mandiri, transparan, dan akuntabel serta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi satuan pendidikan tinggi, dan peningkatan pelayanan pendidikan.
Terobosan ketentuan pengelolaan pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang BHP tersebut, akan semakin menjamin kemudahan semua warga negara Indonesia dalam mendapatkan haknya di bidang pendidikan secara adil dan merata, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Pendidikan yang berkualitas dan bermutu akan bisa dinikmati segenap anak bangsa dari berbagai lapisan apa pun, tanpa ada diskriminasi dan stratifikasi ekonomi. Selagi mereka berprestasi dan memiliki bakat unggul, maka ia berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Dengan demikian, maka pandangan bahwa BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi serta perdagangan ilmu pengetahuan pada akhirnya menjadi terbantahkan.
Prof Dr H Irwan PrayitnoKetua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS
Sumber: RepublikaPengirim: MHN Update: 22/12/2008 Oleh: MHN
PKS: Kekuasaan Menkeu Tak Lazim
“Kami menargetkan pembahasan RUU itu nanti dalam satu bulan. Dengan begitu pemerintah segera mempunyai pertahanan sistem keuangan,” kata Rama kepada VIVAnews, Senin (22/12)
VIVAnews – Anggota Komisi Bidang Keuangan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama, meminta pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
“Kami menargetkan pembahasan RUU itu nanti dalam satu bulan. Dengan begitu pemerintah segera mempunyai pertahanan sistem keuangan,” kata Rama kepada VIVAnews, Senin 22 Desember 2008.
Sebelumnya DPR menolak keinginan pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang JPSK menjadi UU. Dikhawatirkan , bila Perpu itu diundangkan maka kekuasaan Menteri Keuangan menjadi super besar. Bahkan melampaui otoritas kepala negara. Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) akan kebal hukum dalam setiap kebijakan di masa krisis.
Bahkan, Partai Golongan Karya (Golkar) yang ikut memerintah juga menolak. Partai beringin yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla itu meminta pemerintah merevisi usulan pemerintah itu.
Fraksi-fraksi yang menolak juga minta pemerintah memperbaiki beberapa hal, misalnya dalam struktur Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK), kedudukan Presiden harus lebih tinggi dari Menkeu dan Gubernur BI.
Rama mengatakan kekebalan hukum yang bakal dimiliki Menkeu terhadap semua keputusan yang dibuatnya, hanya bersifat normatif. Bila kebijakan Menkeu nanti ternyata melanggar hukum, kata dia, tetap dapat dikenai sanksi pidana. “Soal kekuasaan Menkeu itu jadi tidak lazim. Tapi, kami memahami itu,” kata dia.
PKS, kata Rama mendukung Perpu JPSK segera diundangkan. Alasannya UU JPSK diperlukan untuk keamanan dan stabilisasi bila terjadi krisis keuangan seperti sekarang. “Bila dalam situasi krisis, lalu tidak ada yang berani mengambil keputusan, bagaimana?” kata dia.
Sebelumnya, usulan pengesahan Perpu JPSK menjadi UU ditolak empat fraksi. Mereka adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Bintang Reformasi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Sedangkan empat fraksi lainnya, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, PKS dan Partai Damai Sejahtera mendukung pengesahan itu. Sementara Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi meminta pemerintah mengajukan RUU JPSK ke DPR untuk dibahas kembali.
Sumber: vivanewsPengirim: MHN Update: 22/12/2008 Oleh: MHN
Terbaru
Terpopuler
Sebelumnya
Lainnya
PKS Gugah Kaum Ibu Sadar Gizi
Tepat di hari ibu, Bidwan-PKS seluruh Indonesia serentak menyosialisasikan program sadar gizi, yaitu program penyadaran pentingnya gizi seimbang bagi ibu dan anak.
Butuh Fogging, Warga Datangi PKS
PKS NAD Kunjungi Kaum Ibu di Rumah Sakit
Kokohkan Peran Perempuan
Anugerah 8 Inspiring Women
BHP untuk Komersialisasi Pendidikan?
PKS: Ayo Direct Selling
PKS: Partai Islam Sudah Geser ke Tengah
"Saya kira nanti Islam dan nasionalis akan bergabung," kata Presiden PKS Tifatul Sembiring
Antara PKS dan Partai Demokrat
Anugerah 8 Inspiring Woman PKS Malam Ini
4 Perempuan Terpilih Dikenal Publik
Ani Yudhoyono dan Mufidah Kalla Masuk Nominasi PKS Award
Sohibul Iman Menjadi Pembicara dalam Bedah Disertasi
Mahasiswa UNY Kunjungi DPP PKS
PKS Tinggalkan Pendekatan Dakwah?
Strategi yang akan ditekankan partainya untuk memenangkan Pemilu 2009 adalah dengan menggarap semua kalangan.
4 Perempuan Terpilih Dikenal Publik
Antara PKS dan Partai Demokrat
PKS Bantu Korban Aksi Pembakaran
Ani Yudhoyono dan Mufidah Kalla Masuk Nominasi PKS Award
PKS: Partai Islam Sudah Geser ke Tengah
PKS Desak Polisi Ungkap Pelaku Teror
var countries=new ddtabcontent("countrytabs")
countries.setpersist(true)
countries.setselectedClassTarget("link") //"link" or "linkparent"
countries.init()
VIVAnews – Anggota Komisi Bidang Keuangan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama, meminta pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
“Kami menargetkan pembahasan RUU itu nanti dalam satu bulan. Dengan begitu pemerintah segera mempunyai pertahanan sistem keuangan,” kata Rama kepada VIVAnews, Senin 22 Desember 2008.
Sebelumnya DPR menolak keinginan pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang JPSK menjadi UU. Dikhawatirkan , bila Perpu itu diundangkan maka kekuasaan Menteri Keuangan menjadi super besar. Bahkan melampaui otoritas kepala negara. Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) akan kebal hukum dalam setiap kebijakan di masa krisis.
Bahkan, Partai Golongan Karya (Golkar) yang ikut memerintah juga menolak. Partai beringin yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla itu meminta pemerintah merevisi usulan pemerintah itu.
Fraksi-fraksi yang menolak juga minta pemerintah memperbaiki beberapa hal, misalnya dalam struktur Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK), kedudukan Presiden harus lebih tinggi dari Menkeu dan Gubernur BI.
Rama mengatakan kekebalan hukum yang bakal dimiliki Menkeu terhadap semua keputusan yang dibuatnya, hanya bersifat normatif. Bila kebijakan Menkeu nanti ternyata melanggar hukum, kata dia, tetap dapat dikenai sanksi pidana. “Soal kekuasaan Menkeu itu jadi tidak lazim. Tapi, kami memahami itu,” kata dia.
PKS, kata Rama mendukung Perpu JPSK segera diundangkan. Alasannya UU JPSK diperlukan untuk keamanan dan stabilisasi bila terjadi krisis keuangan seperti sekarang. “Bila dalam situasi krisis, lalu tidak ada yang berani mengambil keputusan, bagaimana?” kata dia.
Sebelumnya, usulan pengesahan Perpu JPSK menjadi UU ditolak empat fraksi. Mereka adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Bintang Reformasi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Sedangkan empat fraksi lainnya, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, PKS dan Partai Damai Sejahtera mendukung pengesahan itu. Sementara Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi meminta pemerintah mengajukan RUU JPSK ke DPR untuk dibahas kembali.
Sumber: vivanewsPengirim: MHN Update: 22/12/2008 Oleh: MHN
Terbaru
Terpopuler
Sebelumnya
Lainnya
PKS Gugah Kaum Ibu Sadar Gizi
Tepat di hari ibu, Bidwan-PKS seluruh Indonesia serentak menyosialisasikan program sadar gizi, yaitu program penyadaran pentingnya gizi seimbang bagi ibu dan anak.
Butuh Fogging, Warga Datangi PKS
PKS NAD Kunjungi Kaum Ibu di Rumah Sakit
Kokohkan Peran Perempuan
Anugerah 8 Inspiring Women
BHP untuk Komersialisasi Pendidikan?
PKS: Ayo Direct Selling
PKS: Partai Islam Sudah Geser ke Tengah
"Saya kira nanti Islam dan nasionalis akan bergabung," kata Presiden PKS Tifatul Sembiring
Antara PKS dan Partai Demokrat
Anugerah 8 Inspiring Woman PKS Malam Ini
4 Perempuan Terpilih Dikenal Publik
Ani Yudhoyono dan Mufidah Kalla Masuk Nominasi PKS Award
Sohibul Iman Menjadi Pembicara dalam Bedah Disertasi
Mahasiswa UNY Kunjungi DPP PKS
PKS Tinggalkan Pendekatan Dakwah?
Strategi yang akan ditekankan partainya untuk memenangkan Pemilu 2009 adalah dengan menggarap semua kalangan.
4 Perempuan Terpilih Dikenal Publik
Antara PKS dan Partai Demokrat
PKS Bantu Korban Aksi Pembakaran
Ani Yudhoyono dan Mufidah Kalla Masuk Nominasi PKS Award
PKS: Partai Islam Sudah Geser ke Tengah
PKS Desak Polisi Ungkap Pelaku Teror
var countries=new ddtabcontent("countrytabs")
countries.setpersist(true)
countries.setselectedClassTarget("link") //"link" or "linkparent"
countries.init()
PKS Gugah Kaum Ibu Sadar Gizi
Tepat di hari ibu, Bidwan-PKS seluruh Indonesia serentak menyosialisasikan program sadar gizi, yaitu program penyadaran pentingnya gizi seimbang bagi ibu dan anak.PK-Sejahtera Online: Terdapat 27,3 persen balita menderita gizi kurang, 8 persen gizi buruk dan 50 persen kekurangan vitamin A. hal ini beresiko terjadinya kebutaan, penurunan pertumbuhan dan lemahnya daya tahan tubuh. Masalah gizi lain pada balita adalah anemia gizi yang ditemukan sekitar 48,1 persen. Beberapa peneliti menyimpulkan 54 persen kematian bayi dan balita dilatarbelakangi factor gizi.Mencermati perkembangan masalah gizi ini, maka diperlukan pergeseran orientasi program perbaikan gizi yang mengacu pada paradigma sehat. Memberikan penyadaran, pengetahuan dan praktek sadar gizi adalah salah satu program prioritas bidang kewanitaan Partai Keadilan Sejahtera (Bidwan-PKS).Tepat di hari ibu yang jatuh pada tanggal 22 Desember, Bidwan-PKS seluruh Indonesia serentak menyosialisasikan program sadar gizi (kadarzi), yaitu program penyadaran pentingnya gizi seimbang bagi ibu dan anak. Selain itu, PKS juga melakukan aksi memberikan asupan gizi pada keluarga ekonomi lemah. “Kegiatan ini serentak dilakukan kader perempuan PKS yang di motori DPRa setempat,” kata ketua bidang kewanitaan Evi Virdiana.Adapun bentuk bantuan yang diberikan adalah susu, telur, bubur, buah-buahan dan sebagainya. Program kadarzi ini di mulai 18 Desember 2008 hingga bulan Mei mendatang. “Ketentuannya setiap satu kader membantu satu keluarga ekonomi lemah. Dengan demikian, harapannya persoalan gizi lemah di Indonesia akan segera teratasi,” tambah Evi.Evi menambahkan selain kadarzi PKS juga menjaring delapan perempuan Indonesia yang mampu memberi inspirasi pada lingkungan sekitar atau disebut “inspiring women”. Penjaringan ini akan melibatkan struktur daerah. Masing-masing daerah menjaring dua kandidat.Kriterian inspiring women, memiliki sisi unik dan tentunya dapat menjadi inspirasi bagi perempuan khususnya kader perempuan PKS untuk mengikuti jejaknya. Salah satu wanita yang dianggap patut diikuti jejaknya adalah Maseha (61 th), warga Sukadanaham, Bandar Lampung. Wanita paruh baya ini memiliki segudang aktivitas. Usia yang kian bertambah, tidak membuatnya surut untuk tetap menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain.Daiyah, penggerak PKK, tenaga pelayanan kesehatan keliling dan juga dukun bayi terlatih. Itulah sedikitnya aktivitas yang ia geluti sampai sekarang. Ibu berputra lima ini merasa terpanggil untuk berkontribusi dengan masyarakat, meskipun ia bukanlah aparat pemerintahan setempat.Hamdan, suami Mahesa tidak pernah melarang istrinya untuk terus berkarya dan mengabdi pada masyarakat. “Bapaknya anak-anak selalu mendukung aktivitas saya, bahkan kalau ada panggilan mendadak dan pekerjaan rumah belum selesai, bapak lebih menganjurkan saya untuk memenuhi panggilan masyarakat dulu,” kata Maseha sambil mengembangkan senyum manisnya. Rangkaian kegiatan hari ibu ini bertema Muliakan ibumu , maka akan mulia bangsamu ini diharapkan berjalan dengan lancer sampai tenggat waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, dibutuhkan kerjasama dari pihak ke tiga. Satu diantaranya adalah media. Menurut Evi, media punya peran besar dalam merubah paradigma masyarakat. “Selain memberi informasi, media juga punya peran pendidik,” pungkas Evi.[Amah Kaysa]
Pengirim: Ningsih Update: 23/12/2008 Oleh: Ningsih
Pengirim: Ningsih Update: 23/12/2008 Oleh: Ningsih
Mari bergabung bersama PKS
Anda tertantang Memimpin? Mari bergabung dalam jaring Pemimpin Muda klik di sini
Sisihkan dana Anda untuk kampanye PKS. Donasi
Beritahu tentang PKS kepada kenalan Anda.
Ajaklah semua yang Anda jumpai untuk coblos PKS pada 9 April 2009. Banyak alasan kenapa pilih PKS
Sisihkan dana Anda untuk kampanye PKS. Donasi
Beritahu tentang PKS kepada kenalan Anda.
Ajaklah semua yang Anda jumpai untuk coblos PKS pada 9 April 2009. Banyak alasan kenapa pilih PKS
SIAP-SIAP MENGHADAPI DAMPAK KRISIS GLOBAL
Ditulis oleh mukhlisukses di/pada 30 Nopember, 2008
Menurut saya krisis global sekarang ini bisa di ibaratkan seperti Jet Lee yang pakai jurus mabuk di padu dengan tembakan Rambo yang membabi buta,jadi dampaknya bisa kemana-mana,termasuk kita para pedagang dan produsen skala UKM bisa jadi korbannya.Begitulah bila sebuah sistem yang salah terus dipakai di seluruh dunia dampaknya juga akan mendunia.Buktinya sudah banyak pengrajin di Jogja maupun di Bali ataupun daerah lainnya yang merasakan penurunan omset dari mancanegara dan sewaktu-waktu harus siap dengan pembatalan transaksi dari buyer luar negeri secara sepihak karena alasan krisis global.
Saat ini saya juga merasakan kenaikan bahan baku yang lumayan tinggi,begitupun dengan produk yang sudah jadi.Bisa di pastikan beberapa bulan kedepan adalah masa-masa kenaikan harga yang agak susah untuk di rem.Kalau tidak ikut-ikutan menaikkan harga,keuntungan akan tergerus sampai titik nol.Posisi yang lumayan delematis bagi para pedagang dan produsen.Dampak yang paling pendek adalah menurunya omset karena daya beli konsumen yang menurun karena adanya kenaikan harga hampir di semua kategori produk…
Tapi bagaimanapun kita harus terus mencari celah untuk meningkatkan atau paling tidak mempertahankan omset.Dengan membuat promosi hadiah,dengan menambah diskon untuk produk tertentu,dengan efesiensi,dengan memperlebar pangsa pasar (via webstore,misalnya), dan berbagai strategi lainnya.Bila tidak maka mungkin kita akan menjadi korban berikutnya dari krisis global ini.
Insya Allah produsen dan pedagang skala UKM lebih tahan krisis,itu di buktikan oleh jutaan UKM yang tersebar di seluruh nusantara pada saat krisis ‘98 yang lalu.Semoga kita bisa melewati krisis global ini dengan gilang-gemilang dan bisa mengendus peluang-peluang baru…Semoga….Salam sukses slalu…Mukhlis,Owner GriyaRaihan.com
Menurut saya krisis global sekarang ini bisa di ibaratkan seperti Jet Lee yang pakai jurus mabuk di padu dengan tembakan Rambo yang membabi buta,jadi dampaknya bisa kemana-mana,termasuk kita para pedagang dan produsen skala UKM bisa jadi korbannya.Begitulah bila sebuah sistem yang salah terus dipakai di seluruh dunia dampaknya juga akan mendunia.Buktinya sudah banyak pengrajin di Jogja maupun di Bali ataupun daerah lainnya yang merasakan penurunan omset dari mancanegara dan sewaktu-waktu harus siap dengan pembatalan transaksi dari buyer luar negeri secara sepihak karena alasan krisis global.
Saat ini saya juga merasakan kenaikan bahan baku yang lumayan tinggi,begitupun dengan produk yang sudah jadi.Bisa di pastikan beberapa bulan kedepan adalah masa-masa kenaikan harga yang agak susah untuk di rem.Kalau tidak ikut-ikutan menaikkan harga,keuntungan akan tergerus sampai titik nol.Posisi yang lumayan delematis bagi para pedagang dan produsen.Dampak yang paling pendek adalah menurunya omset karena daya beli konsumen yang menurun karena adanya kenaikan harga hampir di semua kategori produk…
Tapi bagaimanapun kita harus terus mencari celah untuk meningkatkan atau paling tidak mempertahankan omset.Dengan membuat promosi hadiah,dengan menambah diskon untuk produk tertentu,dengan efesiensi,dengan memperlebar pangsa pasar (via webstore,misalnya), dan berbagai strategi lainnya.Bila tidak maka mungkin kita akan menjadi korban berikutnya dari krisis global ini.
Insya Allah produsen dan pedagang skala UKM lebih tahan krisis,itu di buktikan oleh jutaan UKM yang tersebar di seluruh nusantara pada saat krisis ‘98 yang lalu.Semoga kita bisa melewati krisis global ini dengan gilang-gemilang dan bisa mengendus peluang-peluang baru…Semoga….Salam sukses slalu…Mukhlis,Owner GriyaRaihan.com
“SYEKH” PUJI IN ACTION….
Ditulis oleh mukhlisukses di/pada 30 Nopember, 2008
Masih ingat dengan pengusaha nyentrik yang kontroversial ini,pasti Anda tahu…Saya melihat foto ini di berbagai blog yang membahas tentang syekh Puji dari sudut pandamg masing-masing….Ada yang melihat dari sudut pandang resep bisnisnya seperti blog ini,atau cuma berkomentar singkat seperti blog pak Dedi ini dan lain-lain.
Tapi saya ingin melihatnya dari sudut pandang semangat untuk menjadi pengusaha sukses seperti beliau yang bisa mengeluarkan zakat sampai 1.3 M pertahun.Bila zakatnya saja segitu berarti omsetnya juga luar biasa.Sungguh sebuah capaian yang patut kita kejar bersama.Walaupun masih banyak pengusaha-pengusaha muslim lainya yang telah melewati angka itu.Semoga kita bisa mengikuti jejak mereka semua.
Ini kemungkinan adalah foto sang pengusaha nyentrik tersebut sebelum membagikan zakat yang heboh tersebut…Tul nggak ?Bagaimana dengan Anda….Berapa zakat Anda tahun ini…?,Semakin besar Insya Allah semakin bermanfaat bagi sesama.Semoga semakin sukses…
Mukhlis,Owner GriyaRaihan.com
Masih ingat dengan pengusaha nyentrik yang kontroversial ini,pasti Anda tahu…Saya melihat foto ini di berbagai blog yang membahas tentang syekh Puji dari sudut pandamg masing-masing….Ada yang melihat dari sudut pandang resep bisnisnya seperti blog ini,atau cuma berkomentar singkat seperti blog pak Dedi ini dan lain-lain.
Tapi saya ingin melihatnya dari sudut pandang semangat untuk menjadi pengusaha sukses seperti beliau yang bisa mengeluarkan zakat sampai 1.3 M pertahun.Bila zakatnya saja segitu berarti omsetnya juga luar biasa.Sungguh sebuah capaian yang patut kita kejar bersama.Walaupun masih banyak pengusaha-pengusaha muslim lainya yang telah melewati angka itu.Semoga kita bisa mengikuti jejak mereka semua.
Ini kemungkinan adalah foto sang pengusaha nyentrik tersebut sebelum membagikan zakat yang heboh tersebut…Tul nggak ?Bagaimana dengan Anda….Berapa zakat Anda tahun ini…?,Semakin besar Insya Allah semakin bermanfaat bagi sesama.Semoga semakin sukses…
Mukhlis,Owner GriyaRaihan.com
Langganan:
Postingan (Atom)